PERKUAT PENGAWASAN DAN PAD, PEMKAP TNIMBAR DIDESAK ARAKAN NELAYAN ANDON BONGKAR MUAT DI PELABUHAN UKURLARAN
SAUMLAKI, 4. Mei .2026. Jurnal. Kepulauan News – Gelombang protes warga terkait aktivitas nelayan andon asal luar daerah di perairan Tanimbar memicu desakan baru bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah tegas untuk mengarahkan seluruh operasional kapal nelayan andon, mulai dari aktivitas parkir hingga bongkar muat hasil tangkapan, ke Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki di Pelabuhan Perikanan Ukurlaran.
Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan kedaulatan laut dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, banyak kapal nelayan dari luar daerah dilaporkan beroperasi tanpa pengawasan ketat, yang tidak hanya merugikan nelayan lokal secara ekonomi tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut akibat penangkapan yang tidak terdata.
“Kita sudah memiliki fasilitas pelabuhan perikanan yang modern dan telah diresmikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Sangat disayangkan jika kapal-kapal nelayan andon masih bebas melakukan aktivitas di luar pengawasan pelabuhan resmi,” ungkap salah satu pengamat pembangunan daerah, Senin (04/05/2026).
Pemanfaatan Pelabuhan Perikanan Ukurlaran dipandang sebagai solusi kunci atas tiga persoalan utama:
1. Pengawasan Izin dan Dokumen: Di pelabuhan resmi, setiap kapal wajib melaporkan dokumen perizinan (SIPI Andon), jumlah ABK, dan alat tangkap yang digunakan guna mencegah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
2. Optimalisasi Retribusi Daerah: Aktivitas bongkar muat di pelabuhan resmi akan mempermudah pemerintah dalam mendata hasil tangkapan dan memungut retribusi yang sah untuk pembangunan Tanimbar.
3. Perlindungan Nelayan Lokal: Dengan memusatkan aktivitas di Ukurlaran, batas wilayah tangkap nelayan lokal di perairan desa-desa sekitar, seperti Desa Sera, dapat lebih terlindungi dari infiltrasi nelayan luar.
Masyarakat berharap Dinas Perikanan KKT berkoordinasi dengan Syahbandar dan aparat penegak hukum laut untuk mewajibkan setiap kapal nelayan andon yang masuk ke wilayah KKT melakukan pendaratan ikan hanya di pangkalan resmi. Jika pembiaran ini terus berlanjut, dikhawatirkan konflik sosial dan kerusakan biota laut di “Bumi Duan Lolat” akan sulit terbendung. (02)






