SALAH SATU RUMAH MAKAN TEMPAT SARANG JUDI ONLINE
SauJurnalkepulauannews.com.-Judi online adalah aktivitas taruhan atau perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain mempertaruhkan uang atau aset berharga pada hasil permainan atau acara yang tidak pasti, dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih besar. Bentuknya beragam, seperti slot, poker, taruhan olahraga, hingga togel, dan mudah diakses melalui komputer atau ponsel pintar, namun memiliki risiko kerugian finansial dan psikologis serius.
Judi,korupsi,Narkoba,Terorisme merupakan musuh besar negara kesatuan Republik Indonesia.pelbagai macam cara pihak kepolisian telah bertekad untuk memberantas perjudian online karena meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat dan ini salah satu penyakit masyarakat yang harus di berantas secara serius.
Di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku salah satu Tempat RUMAH MAKAN sering kali DI DUGA tempat di jadikan judi online berupa Ludo dan togel.
Rumah makan tersebut beberapa waktu lalu di duga kuat tempat di jadikan judi Lido,tidak main main para pelaku judi bertaruh RP.50.000 (Lima Puluh Ribuh Rupiah ) sebagai pasangan dasar dan sampingan sebesar RP.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan nilai seperti ini tentunya perputaran uangnya sangat besar dalam judi tersebut.selain judi Lodo adapun Judi Togel yang di lakukan Di RM tersebut..Adapun Pelaku pelaku yang lakukan perjudian di tempat RM adalah EGA KELITADAN DKK. ungkap Nara Sumbar yang tidak bisa di sebutkan namanya.
Kejadian judi online tersebut sangat bertentangan dengan perundang-undangan di negara kesatuan RI dan ini merupakan tindakan yang tidak boleh di tiru oleh siapapun karena melanggar ketentuan perundang-undangan.
Perbuatan Ega Kelitadan Dkk harus menjadi perhatian serius karena mereka memakai tempat salah satu rumah makan untuk ajang main JUDOL.kedepan Pemilik rumah makan tersebut harus serius melihat kondisi ini,dan harus tidak membiarkan kejadian JUDOL terjadi atau bersarang di tempat usahanya.






