TANANAHU MEMBARA! DUGAAN PENGABAIAN HAK ADAT DALAM HGU UJI KETEGASAN NEGARA
Masohi JurnalKepulaan News -Konflik tanah di Negeri Tananahu, Maluku Tengah, kian memanas dan menguji ketegasan negara dalam menegakkan keadilan agraria. Sorotan mengarah pada dugaan pengabaian hak masyarakat adat di balik legalitas Hak Guna Usaha (HGU).
Di tengah gencarnya narasi pembangunan, publik mulai mempertanyakan arah kebijakan. Apakah investasi berjalan di atas keadilan, atau justru mengorbankan hak adat?
Pengamat hukum adat R.B menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang sempit. Ia menilai akar masalah terletak pada proses yang belum sepenuhnya transparan.
“Jika masyarakat adat tidak dilibatkan, maka keputusan berpotensi jauh dari keadilan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Ia memperingatkan bahaya pendekatan administratif semata. Legalitas dokumen, menurutnya, tidak cukup tanpa legitimasi sosial yang kuat.
Lebih jauh, R.B menyinggung dugaan persoalan riwayat tanah hingga mekanisme HGU. Ia menilai jawaban normatif tidak cukup untuk menjawab keresahan publik.
“Prosedur yang tidak transparan justru membuka ruang ketidakadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah belum memberikan penjelasan resmi atas isu ini. Kondisi tersebut memicu spekulasi dan memperbesar potensi konflik.
Kasus Tananahu dinilai bukan peristiwa tunggal. Jika dibiarkan, pola serupa berpotensi berulang dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Hingga saat ini, proses konfirmasi kepada pihak terkait masih berlangsung.(P.L)






