Tanpa Cukai Resmi, Peredaran Rokok Martil Diduga Semakin Merajalela di Kepulauan Tanimbar
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, dilaporkan semakin tidak terkendali. Salah satu merk rokok tanpa pita cukai resmi, yakni Rokok Martil, kini dilaporkan semakin merajalela dan dengan mudah dapat dijumpai di berbagai kios kecil hingga toko grosir di Kota Saumlaki dan sekitarnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari berbagai elemen masyarakat setempat. Selain harganya yang jauh lebih murah karena diduga menghindari pajak negara, maraknya rokok ilegal ini dinilai merugikan pendapatan daerah serta melemahkan pengawasan terhadap batas konsumsi produk tembakau pada anak di bawah umur.
“Peredarannya sudah sangat terbuka dan masif di Tanimbar. Sungguh aneh mengapa produk yang diduga kuat ilegal dan tanpa pita cukai resmi ini bisa masuk dalam jumlah besar lewat pelabuhan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga Saumlaki kepada media.
Lemahnya pengawasan di jalur pintu masuk laut dan pos-pos pelabuhan diduga menjadi faktor utama mengapa Rokok Martil dapat melenggang bebas di Bumi Duan Loloda. Kondisi ini menjadi rapor merah bagi instansi pengawasan komoditas, bea cukai, serta aparat penegak hukum terkait yang memiliki kewenangan penuh dalam memberantas penyelundupan barang ilegal.
Masyarakat mendesak instansi berwenang bersama Pemerintah Daerah KKT untuk segera menggelar operasi pasar dan melakukan penindakan hukum yang tegas dari hulu hingga hilir. Jika pembiaran ini terus berlanjut, publik mempertanyakan komitmen dan integritas pelayanan pengawasan barang beredar di wilayah hukum Kepulauan Tanimbar.
(JKN/0.2)






