Ada Apa dengan Hukum di KKT? Peredaran Rokok Martil Merajalela Tanpa Tindakan Tegas dari APH

IMG-20260822-WA0033

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Komitmen penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali dipertanyakan secara serius oleh masyarakat. Pasalnya, hingga memasuki pertengahan Agustus 2026, produk tembakau tanpa pita cukai resmi negara merek Rokok Martil dilaporkan semakin merajalela dan bebas diperjualbelikan. Anehnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang tegas, nyata, dan transparan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi pengawasan terkait di kabupaten ini.

 

Kelancaran distribusi rokok yang diduga kuat ilegal ini memicu mosi tidak percaya dari warga di Bumi Duan Loloda. Produk yang jelas-jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai tersebut dengan mudah dapat ditemukan di etalase toko grosir maupun kios-kios kecil di Kota Saumlaki, seolah-olah barang tersebut memiliki izin edar resmi.

 

“Kami masyarakat kecil bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di KKT ini? Rokok tanpa cukai resmi bisa beredar luas berbulan-bulan secara terang-terangan, tetapi mengapa APH terkesan mandek dan tidak ada tindakan penyitaan atau penangkapan terhadap bandar utamanya? Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam kepada warga kecil,” kritik salah seorang tokoh masyarakat Saumlaki kepada media, Sabtu (22/08/2026).

 

Absennya operasi pasar atau razia berkala dari Polres KKT maupun Pos Bea Cukai setempat memicu dugaan miring di tengah masyarakat mengenai adanya praktik pembiaran terhadap gurita bisnis komoditas ilegal ini. Padahal, pembiaran terhadap barang tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara dan daerah, melainkan juga mencederai wibawa institusi penegak hukum itu sendiri.

 

Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan dari Kapolres Kepulauan Tanimbar beserta jajaran Ditreskrimsus untuk segera berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan laut guna menutup jalur pasokan barang. APH didesak untuk membuktikan independensinya dengan melakukan tindakan penegakan hukum yang konkret demi memulihkan kepercayaan publik di Kepulauan Tanimbar.

 

Hingga berita ini dinaikkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Humas Polres Tanimbar terkait kendala penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

 

(JKN/A.L)