Pakai Trik Baru, Peredaran Rokok Martil Ilegal di Saumlaki Kini Sembunyi-Sembunyi di Bawah Meja Kios
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Gurita peredaran produk tembakau ilegal merek Rokok Martil di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga mulai mengubah pola distribusinya. Guna menghindari penciuman aparat dan mengelabui sorotan publik yang kian tajam, para pemilik toko grosir dan kios eceran di Kota Saumlaki kini menerapkan trik baru dengan menyembunyikan produk tanpa pita cukai resmi tersebut dari etalase jualan.
Berdasarkan investigasi dan pantauan lapangan terkini, Rokok Martil tidak lagi dipajang secara terbuka di dalam lemari kaca atau kasir jualan sebagaimana komoditas rokok resmi lainnya. Pengelola toko sengaja menyimpannya di bawah meja, di dalam laci, atau di gudang belakang. Namun, ketika ada pembeli yang datang dan menanyakannya secara langsung, pemilik kios baru akan mengeluarkan dan memberikan rokok ilegal tersebut.
“Sekarang sistemnya sembunyi-sembunyi. Kalau kita cuma lihat di lemari kaca pajangan, rokok itu seperti sudah tidak ada. Tapi kalau kita tanya langsung ke penjualnya mau beli Rokok Martil, mereka langsung mengambilkannya dari bawah meja atau laci kasir,” ungkap salah seorang warga Saumlaki kepada media, Minggu (23/08/2026).
Peralihan modus penjualan dari terang-terangan menjadi pola “kucing-kucingan” ini mengindikasikan adanya kekhawatiran dari jaringan pengedar terhadap desakan operasi pasar. Kendati demikian, kelancaran pasokan yang tetap terjaga membuktikan bahwa jalur distribusi hulu dan agen utama rokok ilegal ini masih beroperasi secara bebas di Bumi Duan Loloda tanpa hambatan hukum yang berarti.
Masyarakat menilai trik baru ini menjadi tantangan serius bagi komitmen ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kantor Bea Cukai Saumlaki. Jika tim pengawas hanya melakukan pemantauan sekilas tanpa melakukan penggeledahan mendalam atau sidak ke gudang-gudang penampungan, maka operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah perbatasan ini dipastikan akan mandek dan tumpul.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya meminta konfirmasi dari otoritas pengawasan komoditas daerah terkait langkah strategis yang akan diambil untuk mengendus dan menindak modus baru peredaran rokok kebal hukum ini.
(JKN/A.L)






