Tumpukan Sampah di Pasar Omele dan Jalan Poros Dua Meresahkan, Pengawasan Pemda Dinilai Masih Lemah

Screenshot_2026-04-29-19-48-29-38_7352322957d4404136654ef4adb64504

Sumlaki,Jurnalkepulauannews .com,-/ Kondisi kebersihan di Kecamatan Tanimbar Selatan tengah menjadi sorotan. Tumpukan sampah yang berserakan di Jalan Poros Dua dan kawasan Pasar Omele, Desa Sifnana, dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat dan mengancam kesehatan lingkungan.

 

Salah satu warga sekitar Pasar Omele, Etus Batkunde, mengungkapkan keresahannya saat ditemui di kediamannya, Selasa (28/04/2026). Ia menyebut aroma tidak sedap dari sampah tersebut telah mengganggu aktivitas harian warga maupun para pedagang di pasar.

 

“Masyarakat membuang sampah sembarangan karena ketiadaan fasilitas yang memadai. Seharusnya ada bak sampah yang cukup dan jadwal pengangkutan rutin. Jika dibiarkan, ini akan menjadi sarang penyakit seperti diare dan ISPA,” tegas Batkunde.

 

Ia menilai fenomena ini menunjukkan rendahnya kesadaran kolektif sekaligus lemahnya fungsi pengawasan dari dinas teknis terkait dalam mengelola sanitasi kota.

 

Kendala Armada dan Kenaikan BBM Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup KKT, Frets Y. Watutamata, mengakui adanya penumpukan di titik-titik tersebut meskipun papan larangan telah dipasang.

 

“Kami mengakui armada dan personel saat ini sangat terbatas. Kondisi diperparah dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak langsung pada biaya operasional pengangkutan sampah,” ujar Frets di ruang kerjanya.

 

Meski terkendala anggaran operasional, Frets memastikan pihaknya akan segera menerjunkan tim untuk membersihkan lokasi tersebut. Ia juga berjanji akan mengupayakan penambahan bak sampah serta menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah organik dan non-organik kepada masyarakat.

 

Masyarakat kini berharap janji tersebut segera terealisasi. Penanganan sampah bukan sekadar soal estetika kota, melainkan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.JKN(05)