Yos walun. Markus kaimudy harus dihukum sesuai perbuatanya.
Jurnalkepulauannews.com,-Kasus kekerasan terhadap istri kembali terjadi di kecamatan Tanimbar Utara kabupaten Kepulauan Tanimbar masalah tersebut terjadi saat ibada seperti yang dilangsir beberapa media lokal di Kepulauan Tanimbar belum lama ini .Dari hasil penelusuran wartawan jurnal kepulauan ternyata keributan itu terjadi setelah jemaat pamit pulang.
Begitu jemaat pulang mantan istri Markus kaimudy . Yakni yos walun Pergi ke dapur untuk berpamitan kepada sekretaris jemaat yakni saudari Rahel manutilaa. membalik badan melangkah tiba-tiba ia di pukul oleh mantan suaminya Markus kaimudy dari belakang kepala dengan batu mengakibatkan luka memar disertai darah .Melihat hal tersebut adik dari korban melarang keduanya akan tetapi mantan suami ini terus memukul istrinya ,adik kandung korban yang berada tempat kejadian menghajar markus kaimudy hingga babak belur.
Kepada wartawan Yos walun mengatakan antara saya dan mantan suami saya itu tidak ada hubungan lagi masalahnya pada 14 Agustus 2024 secara resmi sudah bercerai sesuai putusan pengadilan negeri Saumlaki dan saya menganggap itu tidak ada persoalan ,namun pada 24 Agustus 2024 sesuai jadwal ibada berlangsung dirumah mantan suami saya . Disitu saya dipukul dengan benda keras dari belakang kepala,saya agak sempoyongan . Olehnya itu saya selaku korban minta kepada aparat penegak hukum agar yang bersangkutan harus di hukum seberat-beratnya.
Dan menyangkut tangan luka dari Markus kaimudin itu, bukan dilempar dengan kursi oleh anak saya,kalau anak saya lempar dengan kursi kayu maka pada saat ia block pasti tangannya pata atau mukanya hancur, itu rekayasa untuk menutupi kebohongan dari istri kedua maupun mantan suami saya .ketus Yos.
Hal senada juga disampaikan sekretaris jemaat Rahel Manutilaa menurut Rahel kejadian tersebut berlangsung setelah jam ibada selesai bukan seperti yang dikatakan oleh media lokal yang ada disaumlaki maupun media elektronik itu sama sekali tidak benar ,kita sebagai hamba Tuhan harus berkata benar. A dibilang A bukan A dibilang B atau C jangan memperkeruh suasana ,dan itu tidak benar. ” Papar yos
Malasah tersebut ada di tangan aparat penegak hukum biar saja hukum yang berbicara,Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh mantan suami Markus kaimudy harus dihukum sesuai perbuatanya. Karena itu merupakan penganiayaan dan melanggar undang-undang perlindungan ibu dan anak .
( JKN. Y F )






