Dugaan Kasus Intoleran di Kecamatan Tanut Telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar

IMG-20251014-WA0034

Saumlaki,Jurnalkepulauanews.com.
Pemberi kuasa Markus Skaitmudin kepada Andreas Matias Go SH.
dugaan kasus pidana Intoleran yang dilakukan di ibadah Unit oleh Yos Walun kini telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar.

Kepada wartawan media ini di kediamannya Kuasa Hukum Andreas Matias Go mengatakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sering kali di hebohkan masalah Intoleran yang di Lakukan pada saat peribadatan.kejadian serupa juga terjadi di Desa Ridol Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam keterangannya di depan wartawan media ini, Andre S. Go. menceritakan kronologi pada tanggal 24/08/2024, jam 17, waktu setempat.
Sementara ditempat rumah pelapor, Markus Skaitmudin dilaksanakan kegiatan peribadatan peribadatan unit, yang dipimpin oleh saksi satu Pendeta (Pdt) Theresia Titirloloby dan dihadiri oleh majelis zaitun saksi dua Antonia Leba, Sekertis Kordinator Unit, saksi tiga Rachel Loka dan anggota unit satu.

Bahwa pada saat awal ibadah unit berjalan lancar namun pada tahapan kotbah yang di bawakan oleh Antonia Leba selaku pemimpin ibadah, tiba-tiba terlapor Yos wulan memberi pesan kepada Rachel Loka selaku Sekretaris Kordinator unit bahwa ” Ibadah Sebentar Akan Kacau”
Setelah pesanan tersebut di terima, ibadah masih berjalan lancar namun pada saat pengumuman terjadi kekacauan yang di Lakukan oleh Yos Wulan beserta keluarganya sehingga Pendeta, Majelis Unit dan kordinator tidak melakukan peribadatan ke tahapan Doa Syukur.” Tutur Kuasa Hukum”.

Menurut AMG Perbuatan yang di Lakukan oleh Yos Wulan dan keluarga merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji,perbuatan tersebut sangat tidak terpuji alias Intoleran, untuk itu masalah tersebut telah dilaporkan di Polres Kepulauan Tanimbar dengan pasal 175 KUHPIDANA.

Selain itu AMG juga menjelaskan ibadah pada saat pengumuman itu belum selesai tahapan peribadatan karena masih ada tahapan selanjutnya Doa Syukur.
Tata liturgi ibadah dari awal sampai ke tahapan pemberkatan dan tahapan pengumuman merupakan Seremoni namun dalam satu pelayanan ibadah rangkaian ibadah dari Ritual sampai ke seremoni itu merupakan satu rumpun Ibadah.

Penasehat Hukum Markus S sesalkan kejadian Intoleran tersebut mantan Kanit Serse Polsek Tanimbar Utara Bripka Yamin NRP : 85031828 menolak Laporan kasus Intoleran tersebut yang di laporkan oleh pelapor Markus.

Tindakan tersebut sangat tidak profesional dan hal tersebut berdampak pada penilaian masyarakat terhadap kinerja kepolisian secara khusus wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dan hasil Investigasi media, sampai saat pemberitaan ini di beritakan belum ada tindakan apapun dari ketua Kasis Tanimbar Utara Pdt. Z.J. Slarmanat dalam melerai konflik dan masala tersebut.
Pihak Gereja hanya biasa mendoakan kepada yang bersengketa agar bisa cepat berdamai. ( JKN. 01 )