Terkesan Kebal Hukum, Peredaran Rokok Martil Tanpa Cukai di Tanimbar Luput dari Tindakan Aparat

Screenshot_2026-08-07-17-41-46-83_7352322957d4404136654ef4adb64504

 

SAUMLAKI, 7/08/2026  JURNAL KEPULAUAN NEWS – Maraknya peredaran Rokok Martil tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Meski produk tembakau yang diduga ilegal tersebut sudah dijual secara terang-terangan di berbagai pelosok Kota Saumlaki, hingga kini komoditas tersebut seakan-akan luput dan kebal dari jeratan hukum serta operasi penindakan.

 

Kondisi lapangan menunjukkan tidak adanya tanda-tanda penyitaan atau sanksi tegas dari instansi terkait. Hal ini menimbulkan spekulasi dan mencederai rasa keadilan publik, mengingat regulasi mengenai peredaran barang tanpa cukai diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memuat sanksi pidana penjara serta denda bagi para pelakunya.

 

“Bagaimana mungkin rokok yang jelas-jelas melanggar aturan negara bisa beredar bebas berbulan-bulan tanpa tersentuh hukum? Instansi penegak hukum dan pengawas terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap jaringan pemasoknya,” kritik salah seorang tokoh pemuda di Saumlaki kepada media, Jumat (07/08/2026).

 

Kelengangan aktivitas distribusi Rokok Martil di Bumi Duan Loloda ini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum (APH) bersama Kantor Bea Cukai segera turun tangan secara konkret. Publik menuntut adanya transparansi dan tindakan nyata berupa operasi pemberantasan dari tingkat distributor utama hingga ke jalur-jalur tikus pelabuhan, guna membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

 

Hingga berita ini dinaikkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak kepolisian resort setempat dan otoritas pengawasan pelabuhan terkait mandeknya penegakan hukum terhadap komoditas ilegal ini.

 

(JKN/0.2)