Setahun Lebih Merajalela, Gurita Bisnis dan Oknum Penjual Rokok Martil di KKT Seakan Kebal Hukum
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Praktik peredaran produk tembakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini memicu kecurigaan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas para kurir, distributor, hingga oknum-oknum pedagang yang menjual Rokok Martil tanpa pita cukai resmi negara telah merajalela selama lebih dari satu tahun terakhir tanpa pernah tersentuh oleh tindakan hukum yang berarti.
Kelengangan aktivitas bisnis ilegal yang berlangsung berbulan-bulan ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai komitmen penegakan regulasi di Bumi Duan Loloda. Produk yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai tersebut terkesan dipasok dan didistribusikan secara bebas, seolah-olah para pelaku memiliki kekebalan hukum khusus yang membuat aparat berwenang tidak berdaya.
“Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di Tanimbar? Rokok tanpa cukai ini bukan baru beredar satu atau dua minggu, tapi sudah lebih dari satu tahun bebas dijual di kios-kios tanpa ada penyitaan atau penangkapan terhadap jaringan kurir utamanya. Mengapa instansi pengawas dan aparat terkesan melakukan pembiaran?” kritik salah seorang perwakilan warga Saumlaki kepada media, Sabtu (15/08/2026).
Publik menilai, pembiaran yang berlarut-larut ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak citra wibawa hukum di mata masyarakat kecil. Regulasi yang seharusnya bertindak tegas terhadap peredaran barang ilegal terkesan tumpul ketika berhadapan dengan gurita bisnis Rokok Martil di wilayah perbatasan ini.
Hingga rilis berita ini diturunkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya mendatangi Markas Kepolisian Resort (Polres) Tanimbar serta otoritas pengawasan pelabuhan laut guna meminta klarifikasi resmi mengenai hambatan serta alasan objektif di balik belum adanya tindakan tegas terhadap jaringan pengedar rokok ilegal tersebut.
(JKN/ 1.0.0)






