Terkesan Di atas Hukum, Gurita Rokok Martil di Tanimbar Diduga Dibekingi Jaringan Kuat
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Praktik peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi merek Rokok Martil di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Distribusi komoditas ilegal yang kian merajalela ini diduga kuat tidak hanya digerakkan oleh kurir di lapangan, melainkan telah disokong oleh jaringan kelompok kepentingan atau oligarki yang membuat bisnis ini seolah-olah kebal dan tidak tersentuh oleh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pantauan berkala di Kota Saumlaki menunjukkan pasokan Rokok Martil tetap mengalir deras dan dijual bebas di berbagai sudut pasar maupun kios eceran. Kelengangan aktivitas ini memicu kegeraman sekaligus kecurigaan publik, mengingat aturan sanksi pidana dan denda bagi pengedar barang tanpa cukai tertuang sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Kami melihat para kurir dan jaringan di balik Rokok Martil ini beraktivitas dengan sangat percaya diri, seolah-olah merekalah yang menentukan hukum di daerah ini. Kondisi ini mencederai rasa keadilan. Hukum seakan tumpul dan tidak berdaya menghadapi gurita bisnis ilegal ini,” kritik salah seorang tokoh pemuda Tanimbar kepada media, Selasa (18/08/2026).
Kelancaran distribusi barang ilegal melintasi pintu-pintu masuk pelabuhan tanpa adanya penyitaan besar-besaran menjadi rapor merah bagi instansi pengawasan. Masyarakat menilai, jika pembiaran ini terus berlanjut, opini publik akan semakin liar mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang membentengi bisnis bernilai miliaran rupiah tersebut.
Melalui rilis ini, komunitas warga dan media mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku serta Kantor Wilayah Bea Cukai untuk segera mengambil alih penindakan di KKT. Aparat dituntut melakukan operasi pembersihan secara radikal, tidak hanya menangkap kurir kecil di loket, tetapi juga membongkar aktor intelektual dan penyokong dana di hulu yang selama ini menikmati keuntungan dari bisnis rokok ilegal tersebut.
(JKN/ 1.0.0)






