Antrean Panjang di Dua SPBU Tanimbar Tak Kunjung Usai, Ombudsman Pertanyakan Tata Kelola Distribusi BBM

IMG-20260731-WA0009

 

SAUMLAKI –Jurnal Kepulaan News Ombudsman Republik Indonesia memberikan atensi serius terhadap fenomena antrean kendaraan yang mengular setiap hari di dua SPBU utama wilayah Kepulauan Tanimbar. Kondisi yang berlarut-larut ini tidak hanya dikeluhkan oleh para pengemudi angkutan umum dan nelayan, tetapi juga berpotensi memicu kelumpuhan aktivitas ekonomi dan penundaan pelayanan publik (procrastination) di daerah.

 

Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman menegaskan bahwa ketersediaan dan kemudahan akses terhadap BBM penugasan (subsidi) merupakan hak masyarakat yang wajib dikelola dengan transparan, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.

 

1. Dampak Berantai bagi Masyarakat Kecil

 

Antrean yang memakan waktu berjam-jam di dua SPBU tersebut memaksa para pelaku usaha transportasi, petani, dan nelayan kehilangan waktu produktif mereka. Pertanyaan besar muncul di tengah publik mengenai penyebab pasti kelangkaan dan antrean ini—apakah karena keterlambatan pasokan dari pihak Pertamina, kuota daerah yang memang tidak mencukupi, atau adanya indikasi penyimpangan distribusi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

 

2. Ombudsman Desak Transparansi Pengelola SPBU dan Dinas Perindag

 

Ombudsman meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja KKT bersama Satgas BBM untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi. Harus ada keterbukaan informasi mengenai volume stok yang masuk dan mekanisme penyaluran di dua SPBU tersebut.

 

“Masyarakat berhak tahu apa yang sedang terjadi. Jika ada kendala teknis atau kuota, sampaikan secara transparan. Namun, jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau penjualan ke pihak industri menggunakan rekomendasi palsu, itu adalah pelanggaran hukum dan maladministrasi berat,” tegas Ombudsman.

 

3. Perlu Penerapan Sistem Pengawasan Digital yang Ketat

 

Untuk mengurai benang kusut ini, Ombudsman mendorong optimalisasi pengawasan berbasis digital (seperti sistem QR Code) secara ketat di area SPBU guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Selain itu, Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum diminta bertindak tegas menertibkan antrean agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan fasilitas umum di sekitar lokasi SPBU.

 

Ombudsman RI Perwakilan Maluku akan terus memantau situasi ini dan siap membuka posko pengaduan jika ditemukan bukti-bukti kuat adanya pembiaran atau penyimpangan prosedur (deviation of procedure) dalam pelayanan distribusi BBM di Tanimbar.

 

(JKN./TIM)