BBM Jenis Solar Habis di SPBU Saumlaki, Masyarakat dan Sopir Bertanya-tanya Ada Apa?

Screenshot_2026-08-18-12-19-01-88_7352322957d4404136654ef4adb64504

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali melanda Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Berdasarkan pantauan lapangan dalam beberapa hari terakhir, pasokan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat dilaporkan kosong total, hingga memicu tanda tanya besar serta keresahan di tengah masyarakat luas.

 

Kosongnya tangki solar di pom bensin ini mengakibatkan antrean panjang kendaraan yang terbengkalai, terutama truk angkutan barang, angkutan umum, hingga para nelayan lokal yang menggantungkan mata pencariannya pada ketersediaan bahan bakar tersebut. Masyarakat mulai mempertanyakan ke mana larinya pasokan solar subsidi yang seharusnya didistribusikan secara teratur setiap bulannya.

 

“Kami sudah mengantre sejak pagi, namun petugas SPBU mengatakan solar habis. Kami masyarakat kecil bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Apakah pasokan dari Pertamina yang terlambat, atau ada permainan oknum-oknum tertentu di balik kelangkaan ini?” keluh salah seorang sopir truk dengan nada kecewa kepada media, Selasa (18/08/2026).

 

Kelangkaan yang terjadi berlarut-larut ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan aktivitas transportasi logistik daerah, yang berdampak langsung pada kenaikan harga barang pokok di Tanimbar. Publik mendesak adanya transparansi dari pihak pengelola SPBU maupun Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja KKT untuk menjelaskan penyebab utama kekosongan stok ini secara jujur.

 

Hingga berita ini dinaikkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih berupaya mendatangi pihak manajemen SPBU Saumlaki dan menghubungi perwakilan Pertamina Wilayah Maluku guna mendapatkan konfirmasi resmi mengenai kendala distribusi ini. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun ke lapangan melakukan sidak guna mengantisipasi adanya dugaan penimbunan atau penyerapan solar subsidi oleh pihak industri secara ilegal.

 

(JKN/ 1.0.0)