Menjamur di Sepanjang Jalan Saumlaki, Penimbun BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi Bebas Pasok Pengecer Botolan Tanpa Tersentuh Hukum

IMG-20260723-WA0019

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite semakin merajalela dan berjalan terang-terangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Saban hari, antrean kendaraan mengular panjang di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Saumlaki, yang diduga kuat dipicu oleh maraknya aksi spekulan menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi serta mobil yang melakukan pengisian berulang kali (tap BBM).

 

Berdasarkan hasil pantauan lapangan tim investigasi Jurnal Kepulauan News, modus penyedotan BBM ini dilakukan secara terstruktur. Usai menguras dispenser SPBU, para oknum pengemudi memindahkan bensin subsidi tersebut ke dalam jerigen di tempat tersembunyi, lalu kembali masuk ke dalam antrean. Pasokan BBM hasil timbunan ini kemudian didistribusikan kepada para pengecer botolan yang menjamur di sepanjang jalan protokoler Kota Saumlaki, bahkan dipasok dalam skala besar ke wilayah kampung-kampung hingga pelosok KKT dengan harga yang melonjak tinggi.

 

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini dinilai merampas hak masyarakat ekonomi lemah dan para pelaku usaha kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM subsidi dengan harga normal. Ironisnya, meski kepanikan warga akibat kelangkaan dan antrean panjang terjadi setiap hari, praktik culas para mafia lokal ini terkesan dibiarkan bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat berwenang.

 

“Kami heran, pemandangan antrean panjang dan motor-motor tangki rakitan itu ada setiap hari di depan mata, tapi tidak pernah ada razia atau penangkapan. Akibatnya, kami masyarakat umum harus mengantre berjam-jam atau terpaksa membeli bensin eceran botolan di pinggir jalan dengan harga mahal karena stok di SPBU selalu habis dalam sekejap,” keluh salah seorang pengendara di Saumlaki dengan nada kecewa, Kamis (23/07/2026).

 

Sesuai aturan hukum Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Masyarakat kini mendesak Polres Kepulauan Tanimbar dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pembersihan total terhadap jaringan kurir tangki modifikasi dan agen penimbun guna memulihkan pelayanan publik yang adil di bumi Duan Lololat.

 

(JKN/Red)