Diduga Rendahkan Profesi Jurnalis, Hotman Paris Hadapi Laporan Hukum PWI Pusat

IMG-20260722-WA0045

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah hukum tegas dengan resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis saat berada di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Kasus yang kini menyita perhatian insan pers nasional tersebut bermula dari pernyataan lisan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers resmi yang dinilai merendahkan marwah para pencari berita. Meskipun Hotman Paris telah mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya, PWI Pusat menegaskan bahwa jalur hukum tetap harus berjalan demi memberikan efek jera.

 

“Kami secara organisasi menerima permohonan maaf tersebut, namun proses hukum pidana di kepolisian tetap wajib berjalan sampai tuntas. Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk memenjarakan yang bersangkutan, melainkan menjadi pelajaran berharga bagi publik agar tidak ada lagi pihak yang memandang rendah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tegas Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, dalam keterangannya.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan polisi dari pihak PWI Pusat tersebut. Ia memastikan jajaran penyidik Ditreskrimsus akan segera mempelajari berkas materi laporan, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemanggilan saksi-saksi sesuai dengan standar operasional prosedur penegakan hukum.

 

Di sisi lain, Hotman Paris dalam pembelaannya mengaku bahwa ucapan tersebut keluar spontan karena emosinya sempat terpancing oleh pertanyaan wartawan yang diajukan secara berulang-ulang di lokasi kejadian, serta menyatakan tidak memiliki niat buruk sama sekali untuk mendiskreditkan dunia pers. Kasus perseteruan hukum ini kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan pemenuhan unsur pidana pers atau UU ITE ke depan.

 

(JKN/Red)