Dua Bulan Mandek Pasca-Konfirmasi, Ada Apa dengan Pos Bea Cukai Saumlaki Terkait Rokok Martil?

IMG-20260927-WA0025(1)

Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com/  Kinerja dan taji penegakan aturan hukum dari jajaran Pos Pengawasan Bea Cukai Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku kembali dipertanyakan secara radikal oleh masyarakat. Publik di Bumi Duan Lolat menaruh kecurigaan besar atas belum adanya tindakan tegas berupa penyitaan massal terhadap peredaran Rokok Martil yang diduga kuat dibekingi oleh gurita jaringan oligark.

Kejanggalan ini mencuat setelah awak media Jurnal Kepulauan News melakukan konfirmasi resmi langsung kepada petugas Bea Cukai Saumlaki pada tanggal 8 Juli 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, awak media menyodorkan bukti sampel fisik produk di mana ditemukan berbagai indikasi pelanggaran administrasi cukai yang sangat fatal pada kemasan atau bungkusan rokok tersebut.

Secara ironis, meskipun saat itu oknum petugas Bea Cukai yang dikonfirmasi mengakui bahwa temuan barang tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran dan sudah bisa ditindak demi hukum, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Terhitung sejak tanggal konfirmasi dua bulan lalu hingga akhir September 2026, produk rokok tanpa cukai resmi itu terpantau masih bebas diperjualbelikan tanpa adanya sentuhan hukum .

“Masyarakat KKT saat ini menunggu jawaban riil dari pimpinan Bea Cukai, tindakan konkret apa yang sebenarnya sudah dilakukan selama dua bulan ini? Mengapa setelah dilaporkan secara transparan, proses penindakannya justru mandek? Kelambatan ini memperkuat dugaan miring warga di Saumlaki bahwa bisnis komoditas ilegal ini dilindungi oleh bekingan oligarki yang kuat,” kritik salah seorang perwakilan tokoh masyarakat Tanimbar dengan nada kecewa kepada media, Minggu (27/09/2026).

Padahal, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merugikan pendapatan negara miliaran rupiah. Publik mendesak Kepala Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (DJBC) Maluku untuk segera mengevaluasi kinerja internal pos pengawasan di Saumlaki agar tidak terkesan lumpuh dan tebang pilih saat berhadapan dengan kepentingan mafia usaha besar.

Hingga berita ini dinaikkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya mendatangi kembali Kantor Pos Bea Cukai Saumlaki serta menghubungi Satgas Pangan Polres KKT guna meminta kepastian waktu pelaksanaan operasi penertiban pasar secara terbuka .

(JKN/TIM)