Kantor Pos Pengawasan Bea Cukai Saumlaki Benarkan Pelanggaran Rokok Martil, Masyarakat Desak APH Segera Lakukan Penggerebekan

Screenshot_2026-07-17-12-48-46-68_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Teka-teki mengenai status hukum peredaran rokok merek “Martil” di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya terang benderang. Kantor Pos Pengawasan Bea dan Cukai Saumlaki secara resmi membenarkan adanya pelanggaran fatal pada produk rokok yang telah merajalela selama hampir setahun terakhir di Kota Saumlaki dan sekitarnya tersebut.

 

Kepastian ini didapatkan setelah Tim Investigasi Jurnal Kepulauan News melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pos Pengawasan Bea Cukai Saumlaki. Petugas Bea Cukai, Febry, menjelaskan secara rinci bahwa dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan indikasi kuat pelanggaran pidana cukai berupa ketidaksesuaian isi kemasan. Pada pita cukai resmi tertera kuota peruntukan untuk 16 batang, namun fakta di lapangan jumlah isi di dalam kemasan dimanipulasi menjadi 20 batang rokok.

 

Penjelasan resmi dari otoritas kepabeanan ini langsung memicu reaksi keras di tengah publik. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) KKT bersama tim Satgas terkait, untuk tidak mengulur waktu lagi dan segera mengambil langkah tegas menyapu bersih peredaran rokok ilegal tersebut dari meja-meja pengecer.

 

“Sekarang buktinya sudah klir dari Bea Cukai bahwa rokok Martil itu melanggar hukum. Kami meminta polisi segera turun melakukan penggerebekan ke gudang-gudang agen besar di Saumlaki dan menangkap para kurirnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum di Tanimbar,” tegas salah seorang perwakilan warga Saumlaki, Jumat (17/07/2026).

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tindakan memanipulasi atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak sesuai isi kemasan merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Masyarakat kini menunggu aksi nyata di lapangan dari Polres KKT untuk menyita seluruh stok rokok Martil ilegal demi menyelamatkan pendapatan negara dan menjaga ketertiban daerah.

 

(JKN/Red)