Beredar Setahun Lebih Tanpa Sentuhan Hukum, Gurita Rokok Martil di Tanimbar Diduga Kuat Dibekingi Jaringan Kuat
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Komitmen dan taji aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) benar-benar diuji. Sudah lebih dari satu tahun lamanya, produk tembakau tanpa pita cukai resmi negara merek Rokok Martil bebas merajalela dan diperjualbelikan secara meluas di Bumi Duan Loloda. Anehnya, hingga memasuki awal September 2026, belum ada tindakan nyata berupa penyitaan massal atau pembongkaran aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini.
Berdasarkan keluhan yang dihimpun di akar rumput, masyarakat KKT mulai bertanya-tanya dan menaruh kecurigaan besar. Kelancaran pasokan rokok ilegal yang dengan mudah didapatkan di laci meja toko kelontong maupun grosir di Kota Saumlaki mengindikasikan adanya kekuatan besar atau oligarki yang membentengi jalur distribusi dari sentuhan hukum.
“Masyarakat KKT sangat bertanya-tanya, ada apa dengan penegakan hukum kita? Rokok tanpa cukai ini bukan barang gaib, peredarannya nyata sudah setahun lebih tapi kenapa sampai sekarang tidak ditindaklanjuti? Malah sekarang semakin bebas dijualbelikan dengan modus sembunyi-sembunyi. Publik wajar menduga ada bekingan kuat di belakangnya,” kritik salah seorang perwakilan tokoh masyarakat Saumlaki kepada media, Rabu (09/09/2026).
Padahal, secara hukum formal, tindakan mengedarkan komoditas tanpa pita cukai merupakan pelanggaran pidana murni yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan sanksi denda miliaran rupiah dan hukuman penjara. Pembiaran yang berlarut-larut ini dinilai mendedahkan rapor merah bagi mutu pelayanan penegakan hukum dari Kepolisian Resor (Polres) KKT serta Kantor Wilayah Pengawasan Bea Cukai setempat.
Masyarakat menuntut transparansi total dari Kapolres KKT dan Satgas Pangan untuk segera melakukan penyisiran ke gudang-gudang penampungan utama di sekitar pelabuhan. Publik menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul dan kalah oleh kepentingan kelompok tertentu, serta mendesak agar marwah penegakan hukum di wilayah perbatasan NKRI segera dipulihkan dari gurita bisnis rokok ilegal.
Hingga rilis investigasi ini diturunkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya mendatangi Pos Bea Cukai Saumlaki serta meminta keterangan resmi dari Sat Reskrim Polres KKT terkait kendala penindakan hukum terhadap peredaran Rokok Martil tersebut.
(1.0.0)






