Gugatan Lahan Brigif TNI AD 16 Hektare Masuk Sidang Pokok Perkara, Kuasa Hukum Soa MudiRumyaru Siap Buka Bukti Dokumen

Screenshot_2026-07-14-01-49-04-49_7352322957d4404136654ef4adb64504

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Sengketa lahan rencana pembangunan kesatuan Brigade Infanteri (Brigif) TNI AD di wilayah Popolan, Petuanan Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi memasuki babak baru di meja hijau. Kegagalan total proses mediasi membuat perkara ini berlanjut pada sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor perkara 29 Pdt.G/Sml/2026.

 

Perkara yang melibatkan objek sengketa seluas 16 hektare ini bermula sejak 5 Maret 2026, ketika Masyarakat Adat Soa MudiRumyaru memasang sasi (sweri) adat di lokasi pasca-penggusuran lahan. Perwakilan Soa MudiRumyaru keberatan atas klaim sepihak perorangan atau keluarga tertentu, mengingat wilayah Popolan merupakan tanah petuanan bersama milik seluruh masyarakat adat setempat.

 

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Soa MudiRumyaru, Andreas Mathias Go, S.H., dan Piterson Rangkoratat, S.H., menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi agenda pembuktian di persidangan. Pihaknya mengaku telah mengantongi data sejarah dan dokumen hukum yang sangat kuat untuk membantah kepemilikan sepihak atas lahan strategis tersebut.

 

“Menurut pendapat hukum kami, petuanan adat Popolan adalah milik bersama seluruh Soa MudiRumyaru, bukan perorangan. Upaya mediasi di luar pengadilan telah buntu, dan kini kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Kami menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil yang cukup besar atas dampak penggusuran ini,” ujar Andreas Mathias Go dalam rilis resminya, Rabu (08/07/2026).

 

Selain persoalan lahan, tim hukum turut menyoroti keresahan warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat Kepala Desa Lorulun. Pihak pemerintah desa dinilai tidak transparan dan sengaja menutup-nutupi proses penandatanganan surat pelepasan lahan demi kepentingan kalangan tertentu. Muncul dugaan miring di tengah masyarakat bahwa pelepasan lahan ini berkaitan dengan kompensasi kelulusan anak oknum tertentu dalam seleksi prajurit TNI.

 

Masyarakat Adat Soa MudiRumyaru berharap Pengadilan Negeri Saumlaki dapat memeriksa perkara ini secara independen, adil, dan bersih dari segala bentuk intervensi luar yang dapat merugikan hak-hak adat komunitas lokal di bumi Duan Lololat.

 

(JKN/Red)