Masyarakat Desak Dewan Pers dan Aparat Tindak Oknum Wartawan ‘Modal ID Card’ Penyokong Bisnis Ilegal di Tanimbar

IMG-20260714-WA0087

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Fenomena menjamurnya oknum yang mengaku sebagai jurnalis namun hanya bermodalkan kartu pers (ID card) tanpa memahami Kode Etik Jurnalistik, kian meresahkan warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Oknum-oknum yang dijuluki “wartawan abal-abal” ini diduga kuat kerap memanfaatkan identitasnya untuk menjadi benteng pelindung (beking) dalam peredaran barang-barang ilegal di bumi Duan Lololat.

 

Praktik culas ini terendus setelah mencuatnya sengketa lapangan dalam investigasi peredaran rokok merek “Martil” yang diduga ilegal di Kota Saumlaki baru-baru ini. Bukannya membantu fungsi kontrol sosial negara untuk memberantas kerugian pajak, oknum-oknum tersebut ditengarai justru memosisikan diri sebagai tameng pengaman bagi para kurir dan jaringan distributor gelap.

 

“Kami minta institusi pers seperti Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Segera berantas dan tertibkan oknum-oknum wartawan yang modal ID card saja, tetapi kerjanya di lapangan malah membekingi barang ilegal demi keuntungan pribadi. Ini merusak nama baik wartawan asli yang benar-benar bekerja untuk masyarakat,” tegas salah satu praktisi hukum di Saumlaki, Selasa (14/07/2026).

 

Masyarakat mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) KKT untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika ada oknum pers yang nyata-nyata terlibat menyembunyikan barang bukti atau menghalangi proses hukum penyitaan barang tanpa cukai, mereka harus diproses secara pidana murni dan dilepaskan dari perlindungan Undang-Undang Pers karena tindakan tersebut masuk dalam kategori kejahatan umum.

 

(JKN/Red)