HASIL VISUM MARIUS BWARIAT MANDEK DI RSUD MAGRETTI SAUMLAKI, PROSES HUKUM DI POLRES KKT TERHAMBAT

Screenshot_2026-08-03-13-07-16-57_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

SAUMLAKIJurnal Kepulaan News Kinerja pelayanan administrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. P.P. Magretti Saumlaki mendapat sorotan tajam. Pasalnya, berkas rekam medis berupa hasil Visum et Repertum atas nama Marius Bwariat yang diajukan sejak tanggal 29 Mei 2026, hingga saat ini belum juga diserahkan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar.

 

Keterlambatan yang sudah berlangsung selama lebih dari dua bulan ini terjadi akibat dokumen hasil visum tersebut belum ditandatangani oleh dokter yang menangani pemeriksaan. Berdasarkan penelusuran, mandeknya berkas tersebut tertahan di bagian tata usaha rumah sakit melalui staf administrasi yang menangani, Ibu Ester

 

Mandeknya dokumen visum ini berdampak langsung pada penegakan hukum di wilayah hukum Polres KKT. Penyidik kepolisian belum dapat melanjutkan proses hukum atau menetapkan status hukum lebih lanjut terkait kasus yang menimpa Marius Bwariat karena Visum et Repertum merupakan alat bukti sah yang mutlak diperlukan dalam proses peradilan pidana.

 

Menanggapi keluhan terkait lambatnya penanganan administrasi medis ini, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan bahwa penundaan berlarut dalam penyediaan dokumen hukum seperti visum dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi Pelayanan Publik. RSUD Magretti Saumlaki selaku instansi kesehatan milik pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, terutama menyangkut kepentingan hukum warga negara.

 

Ombudsman mendesak Manajemen RSUD Dr. P.P. Magretti Saumlaki segera menyelesaikan kendala tanda tangan ini agar hak keadilan bagi Marius Bwariat tidak terabaikan akibat kelalaian birokrasi internal rumah sakit.

 

(JKN/A.LON)