Dua Bulan Lebih Tanpa Kepastian, Hasil Visum Pasien di RSUD P.P. Magretti Saumlaki Diduga Mengendap Belum Ditandatangani Dokter
SAUMLAKI – Jurnal Kepulaan News Pelayanan administrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. P.P. Magretti Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali dikeluhkan oleh warga. Hal ini terjadi setelah dokumen Visum et Repertum (VeR) atas nama pasien Marius Bwariat yang diajukan sejak tanggal 29 Mei 2026, hingga kini belum juga ditandatangani oleh dokter yang melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah satu staf di bagian Tata Usaha (TU) RSUD P.P. Magretti, berkas hasil visum tersebut secara fisik sudah ada, namun belum dapat diberikan kepada pemohon karena masih menunggu tanda tangan dari dokter pemeriksa. Akibat penundaan yang berlangsung selama lebih dari dua bulan ini, hak pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum menjadi terhambat.
Ironisnya, saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur RSUD P.P. Magretti Saumlaki, dr. Felisitas Rante, Sp.Rad, pihak manajemen justru mengaku tidak mengetahui adanya kendala tersebut. Direktur menyatakan bahwa masalah teknis penandatanganan visum berada di luar kewenangan langsung dirinya secara teknis kedokteran, namun berjanji akan melakukan pengecekan internal terlebih dahulu.
“Saya tidak tahu dan itu bukan kewenangan saya (secara teknis medis dokter pemeriksa). Nanti baru saya cek dulu,” ujar Direktur RSUD saat dimintai keterangan.
Penundaan berlarut ini dinilai melanggar asas-asas pelayanan publik yang baik. Pihak keluarga pasien dan pemohon berharap manajemen RSUD P.P. Magretti Saumlaki segera menyelesaikan hambatan birokrasi ini agar dokumen visum yang bersifat mendesak tersebut bisa segera diserahkan kepada pihak yang berwenang.
(JKN/A.L)






