Kasus Pengeroyokan Marius Bwariat Mandek, Keluarga menduga Ada “Orang Dalam” Melindungi Pelaku, Desak Kapolres Tanimbar Copot Penyidik Lamban.

Screenshot_2026-08-13-21-14-43-87_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com/  Gelombang keresahan dan tidak percaya mulai membayangi kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar. Kasus pengeroyokan keji terhadap anak di bawah umur atas nama Marius Bwariat yang dilaporkan sejak akhir Mei 2026 lalu, hingga hari ini, Kamis, 13 Agustus 2026, terpantau jalan di tempat tanpa ada kejelasan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.

Mandeknya penanganan perkara di Unit 4 Polres Tanimbar selama hampir tiga bulan ini memicu kecurigaan liar di tengah masyarakat. Pihak keluarga korban mengaku sangat resah dan mulai mempertanyakan objektivitas kepolisian. Mereka menduga kuat adanya keterlibatan “orang dalam” atau oknum anggota kepolisian yang sengaja membekap, melindungi, atau mengintervensi perkara ini agar para pelaku asal Desa Lauran tersebut bisa menghirup udara bebas tanpa tersentuh jerat hukum.

“Kami sangat menderita melihat anak kami trauma, sementara para pelaku berkeliaran di luar sambil menertawakan kami. Mengapa laporan kami dari Mei sampai pertengahan Agustus ini tidak juga P-21 (lengkap) ke Kejaksaan? Jawaban penyidik selalu berbelit-belit soal visum dan saksi. Kami menduga ada ‘orang dalam’ yang sengaja memainkan kasus anak kami,” ungkap perwakilan keluarga korban dengan nada penuh kekecewaan.

Publik mengingatkan dengan keras bahwa pembiaran dan penundaan berlarut (undue delay) dalam kasus kekerasan anak adalah bentuk nyata dari rusaknya pelayanan publik penegakan hukum (Maladministrasi). Jika Kapolres Kepulauan Tanimbar tidak segera mengambil sikap radikal dan tegas, fenomena main hakim sendiri dikhawatirkan akan menjalar menjadi budaya maut di kalangan generasi muda Tanimbar karena menganggap hukum bisa dibeli dan diatur oleh kekuatan relasi.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perkara kekerasan terhadap anak adalah delik prioritas yang wajib diproses cepat demi hukum. Alasan administratif dari penyidik pembantu, Brigpol Edgard Chr Thenu, S.H., dinilai sudah tidak rasional lagi dan terkesan sengaja dibuat untuk mengulur waktu penahanan.

Keluarga korban kini menuntut ketegasan penuh dari Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk segera turun tangan memimpin pengawasan horizontal, mengevaluasi total Unit 4, dan mencopot oknum penyidik yang terbukti tidak profesional atau sengaja mempermainkan rasa keadilan warga miskin. Kapolres didesak segera memerintahkan anak buahnya untuk menjemput paksa para pelaku dan melimpahkan berkas perkara ini ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar marwah Polres Kepulauan Tanimbar tidak hancur di mata masyarakat Bumi Duan Lolat.

( JKN.O.BL )