Dinamika Kasus Pengeroyokan Marius Bwariat: Muncul Perbedaan Sikap Keluarga Terkait Jalur Hukum dan Perdamaian Adat

IMG-20260910-WA0063

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap anak di bawah umur atas nama Marius Bwariat (putra dari Bapak Ironimus Bwariat) di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, kini diwarnai dinamika internal di tengah keluarga besar korban, Kamis (10/09/2026). Proses hukum yang dilaporkan sejak 30 Mei 2026 di Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) tersebut memicu silang pendapat mengenai pilihan penyelesaian perkara.

 

Awal mulanya, beberapa kerabat korban yakni Duce Bwariat bersama Rosa Batseran secara konsisten menyuarakan agar kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini diproses secara hukum formal hingga tuntas di kepolisian. Langkah tegas itu diambil agar para pelaku mendapatkan efek jera dan kepastian hukum, bahkan pihak keluarga sempat melayangkan kritik publik serta meminta pengawalan dari media massa guna membuka tabir sumbatan perkara.

 

Namun, perkembangan terbaru di lapangan menunjukkan adanya perubahan sikap yang dinilai kontradiktif. Pihak Duce Bwariat dan Rosa Batseran dikabarkan mulai melunakkan tuntutan dan mendorong opsi penyelesaian di luar pengadilan. Perubahan sikap ini menuai reaksi keras dari internal keluarga lainnya yang menilai langkah tersebut terkesan tidak konsisten, bahkan dianggap menyudutkan posisi saudara gandong mereka, Oliva Bwariat, di hadapan para tokoh adat (Duan Terwarat Laratmase).

 

Silang pendapat ini semakin tajam lantaran ayah kandung korban, Ironimus Bwariat, secara prinsip dilaporkan tetap tidak menyetujui adanya upaya perdamaian sepihak di bawah tangan yang mengabaikan rasa keadilan bagi anaknya yang telah menjadi korban kekerasan brutal. Selaku orang tua kandung, dirinya menghendaki agar harkat dan martabat hukum sang anak tetap ditegakkan secara adil.

 

Dinamika ini menjadi bukti nyata bahwa kasus kekerasan anak di Lauran tidak hanya menyentuh ranah hukum pidana formal di Unit PPA Polres KKT, melainkan juga bertaut erat dengan hukum adat kemitraan gandong dan hubungan kekerabatan Duan Loloda. Perwakilan masyarakat berharap agar polemik internal ini dapat diselesaikan melalui musyawarah adat yang jujur dan transparan, tanpa mengorbankan hak perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang menjadi korban utama.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dan ruang hak jawab dari Duce Bwariat serta Rosa Batseran guna meluruskan duduk perkara perpindahan sikap keluarga yang memicu polemik publik ini.

 

(Oliva.Bwa/Lon)