Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Desa Lauran Belum Ditangkap, Keluarga Korban Desak Ketegasan Polres KKT

IMG-20260813-WA0037

 

SAUMLAKI, 13/08/2026 JURNAL KEPULAUAN NEWS – Lambannya penanganan kasus hukum terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memicu keresahan mendalam. Kasus pengeroyokan yang menimpa korban Marius Bwariat di Desa Lauran, yang telah dilaporkan sejak tanggal 29 Mei 2026 lalu, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Pasalnya, para pelaku pengeroyokan dilaporkan masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar.

 

Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus kegeraman dari pihak keluarga besar korban. Perwakilan keluarga korban, Eduardus Bwariat, secara terbuka mengungkapkan rasa resah dan kecewanya atas lambatnya respons penegak hukum dalam mengamankan para pelaku pengeroyokan anak di bawah umur tersebut.

 

“Masalah ini sudah bergulir sejak 29 Mei 2026, namun sampai hari ini para pelaku belum juga ditangkap oleh Polres KKT. Jujur, keluarga besar Bwariat sudah sangat geram dengan ulah para pelaku yang seolah kebal hukum. Namun, sebagai warga negara yang baik, kami masih tetap menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap Eduardus Bwariat kepada media, Rabu (12/08/2026).

 

Keluarga korban menilai, pembiaran terhadap pelaku kekerasan anak dapat memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum perlindungan anak di Saumlaki. Keterlambatan penindakan ini dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial baru jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan oleh pihak kepolisian.

 

Melalui media ini, keluarga besar korban mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar beserta Kasat Reskrim untuk segera mengambil langkah konkret dan menangkap para pelaku. Kejelasan status hukum dan penahanan para pelaku dinilai mendesak demi memberikan rasa aman bagi korban yang masih di bawah umur serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum di Bumi Duan Loloda.

 

(JKN/1.0.0)