OKNUM WARTAWAN DIDUGA “BEKAP” NELAYAN ANDON DI TANIMBAR, NETRALITAS INSAN PERS DIPERTANYAKAN.
Oplus_16908288
SAUMLAKI, Jurnalkepulauannews.com,-/ . Di tengah gencarnya desakan masyarakat agar pemerintah menertibkan nelayan andon asal luar daerah, sebuah isu miring kini menerpa dunia pers di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Oknum wartawan berinisial NFB diduga kuat menjadi “tameng” atau membentengi aktivitas para nelayan andon yang beroperasi di perairan Tanimbar.
Dugaan keterlibatan oknum wartawan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengendus adanya upaya perlindungan terhadap operasional kapal-kapal nelayan andon yang selama ini dikeluhkan merusak ekosistem dan merugikan nelayan lokal.Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Jurnalis seharusnya menjadi mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi pelanggaran, bukan justru berada di belakang pihak-pihak yang diduga melakukan eksploitasi sumber daya laut Tanimbar secara tidak transparan.”
Jika benar ada oknum wartawan yang membekingi atau menjadi kaki tangan nelayan andon demi kepentingan pribadi, ini adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik. Wartawan itu tugasnya membela kepentingan umum dan kebenaran, bukan menjadi pembela pengusaha yang meresahkan warga,” ungkap salah satu tokoh pemuda di Saumlaki.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, wartawan Indonesia hendaknya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dugaan keterlibatan ini dikhawatirkan akan merusak citra profesi wartawan di mata masyarakat Tanimbar serta melemahkan fungsi kontrol sosial pers terhadap kebijakan kelautan.
Organisasi pers di daerah maupun Dewan Pers diharapkan tidak tinggal diam dalam menelusuri kebenaran informasi ini. Jika terbukti, tindakan tegas perlu diambil agar marwah pers di “Bumi Duan Lolat” tetap terjaga dan tetap berpihak pada hak-hak nelayan tradisional Tanimbar.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi oknum yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi terkait tudingan tersebut.
( 02 )






