Pemdes Namtabun, Selalu Mengutamakan Kepentingan Masyarakat

IMG-20250620-WA0046

 

Saumlaki,JurnalkepulauanNews. com.20/06/2025. Rumor yang berkembang dikalangan masyarakat desa Namtabun bahwa, pemdes dan BPD Namtabun, tidak mengutamakan kepentingan masyarakat, terkait dengan pengolahan hasil laut taripang, justru semua itu tidak benar

Pernyataan ini disampaikan oleh kepada desa Namtabun Theo Malisngorar, kepada media ini dirumah makan Sari Laut Saumlaki, samping pasar kenangan depan pelabuhan pasar lama Saumlaki, jumat 20/06-2025

Menurutnya, tidak terlintas sedikitpun dalam benaknya sebagai kepala desa, untuk menyengsarakan masyarakat desa Namtabun, terkait dengan pengolahan hasil umum, seperti pengolahan hasil taripang

Mencermati rumor dimaksud lanjutnya, ini sesungguhnya rumor murahan, karena ketika ditelusuri lebih lanjut, terhadap fakta lapangan yang terjadi, justru menggambarkan bahwa, ada pihak tertentu yang sengaja memancing di air keru, dengan maksud untuk menciptakan konflik horisontal didalam kehidupan bersama

Kebutuhan dasar masyarakat seperti sandan, pangan, papan, sampai pada tingkat menyekolahkan anak, dari jenjang SD sampai ke perguruan tinggi, merupakan skala prioritas pemdes Namtabun, untuk mempersiapkan calon-calon pemimpin masa depan daerah ini, yang berasal dari desa Namtabun

Persoalan yang terjadi akhir-akhir ini terkait dengan pengolahan hasil laut taripang, sesungguhnya hanya sebuah mis komunikasi antara masyarakat dengan pembeli

Hambatan ini terjadi, karena tidak ada kesepahaman antara masyarakat dengan pembeli, terkait dengan harga taripang

Harga yang ditawarkan oleh pembeli diklasifikasikan menjadi dua bahagian, masing-masing, untuk berat 0,2-0,38 kg dibeli dengan harga Rp. 150.000 per kg, sementara untuk berat 0,4-1kg dibeli dengan harga Rp 250.000 per kilo

Tawaran harga tersebut menurut Malisnggorar, sudah sangat rasional adanya, karena pada prinsipnya, hasil taripang terbagi dalam dua kategori itu

Tawaran pembeli ini, kemudian mendapat penolakan dari masyarakat, karena masyarakat mengusulkan pertimbangan lain, yaitu pembeli harus timbang dengan harga sorong

Timbang sorong yang dimaksudkan adalah, pembeli hasil bersedia menerima hasil masyarakat untuk kedua jenis ukuran diatas, dan ditimbang secara bersamaan, dengan harga Rp 250.000 per kilogram

Usulan masyarakat ini dipandang sangat memberatkan pembeli, dalam hitungan untung rugi, terkait kegiatan memproses hasil mentah sampai pada tingkat hasil jadi

Tetapi faktor lain yang perlu dipertimbangkan juga adalah, bagaimana dengan proses paking sampai sampai pada proses pengiriman hasil jadi tersebut, kepada pembeli besar yang berada disurabaya

Berangkat dari dua pendapat yang berbeda inilah, yang kemudian menjadi hambatan kepada pemdes untuk membuka hasil laut taripang dalam waktu dekat, sambil mencari solusi terbaik bagi persoalan ini

Disinggung mengenai solusi terbaik apa yang akan ditempuh oleh pemdes, dalam kurun waktu dekat ini, ungkap Malisngorar “ada tiga solusi yang akan kami tawarkan masing-masing

“1. pemdes siap buka hasil taripang, tapi untuk harga, masyarakat sendiri yang mencari pembeli, untuk menjual hasil mereka. 2. pemdes siap buka hasil taripang, dengan harga yang ditawarkan oleh pembeli, dengan dua jenis berat kilogram yang ditawarkan. 3. kalau tidak ada kesepakatan antara masyarakat dengan pembeli, maka pemdes tidak berani mengambil resiko, untuk membuka hasil taripang” tegas Malisngorar.(JKN.01)