RESMI MELAPOR KE POLRES KKT, OLIVA BWARIAT DESAK POLISI TAHAN KELOMPOK PERUSAK KOS-KOSAN
SAUMLAKI – Jurnal Kepulaan News Pemilik kos-kosan berdinding tripleks di Kota Saumlaki, Oliva Bwariat, resmi mengambil langkah hukum tegas. Korban secara resmi telah menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat dan kronologi tindak pidana perusakan properti ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar (KKT), Selasa (23/6/2026).
Laporan hukum tersebut ditempuh setelah fasilitas usaha kos-kosan milik korban mengalami kerusakan parah akibat imbas perkelahian brutal kelompok pemuda. Dalam berkas laporan resminya, Oliva membeberkan tiga nama terlapor yang diduga kuat menjadi dalang utama perusakan, yakni EM (Erwin Masela), JM (Jems Masela), dan NFB (Nikolaus Frets Besitimur).
Berdasarkan dokumen kronologi yang diserahkan ke penyidik, aksi saling serang secara bertubi-tubi oleh para pelaku terjadi tepat di area kos-kosan korban yang berlokasi di Kecamatan Tanimbar Selatan. Akibat amukan massal itu, struktur dinding tripleks bangunan kos jebol dihantam para pelaku, yang juga memicu kepanikan serta ketakutan mendalam bagi para penghuni kos lainnya.
“Berkas laporan dan tuntutan ganti rugi sudah resmi kami serahkan ke pihak Polres KKT. Kami tidak akan menempuh jalur damai di luar hukum. Kami meminta keadilan agar para pelaku segera dipanggil dan ditahan karena tindakan mereka sudah sangat meresahkan,” tegas Oliva Bwariat selaku pelapor kepada media.
Dalam tuntutannya, korban menegaskan para terlapor harus dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan properti milik orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Masyarakat Saumlaki kini menunggu respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk segera meringkus ketiga terlapor demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Duan Lolat.
(JKN. A.L)






