Stop Main Hakim Sendiri, Hukum Pidana Mengintai Pelaku Kekerasan, Status Sosial Bukan Jaminan Kebal Hukum

Screenshot_2026-08-04-14-50-45-20_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com/ Aksi,pengeroyokan, dan tindakan main hakim sendiri  yang kerap dilakukan oleh oknum kelompok pemuda terhadap sesama warga akhir-akhir ini memicu keprihatinan mendalam. Publik mengingatkan dengan keras bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan ketat, di mana tidak ada satu pun individu yang boleh menganiaya orang lain secara semenjana tanpa jerat pidana.

Tindakan main hakim sendiri, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hukum murni. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengancam pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dengan pasal 170 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Jika korbannya merupakan anak di bawah umur, sanksi pidananya berlipat ganda di bawah naungan UU Perlindungan Anak, dan pelaku dapat langsung ditahan oleh aparat penegak hukum.

Ironisnya, di beberapa wilayah, aksi kekerasan ini kerap dibarengi dengan sikap arogan dari pelaku yang cenderung meremehkan, mengejek, dan mengintimidasi korban dari keluarga tidak mampu. Status sosial atau penguasaan materi keduniawian sering kali disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk menindas warga yang dianggap tidak mengerti hukum dan tidak memiliki perlindungan finansial.

“Jangan pernah berpikir bahwa karena korban berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, lalu kasus hukumnya bisa diatur atau dianggap sepele. Di hadapan hukum negara, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama rata,” tegas seorang praktisi hukum lokal di Tanimbar.

Keangkuhan para pelaku yang kerap menertawakan aturan hukum dan menganggap korbannya bodoh merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai adat Duan Lolat yang menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Sikap merendahkan sesama manusia hanya mencerminkan kedangkalan moral dan ketidakpahaman atas risiko hukum yang sedang mengintai di depan mata.

Melalui rilis informasi ini, seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda di pelosok desa maupun kota, diimbau dengan tegas untuk menyudahi segala bentuk arogansi sektoral. Pihak berwajib, Kepolisian dan Kejaksaan, diharapkan berdiri tegak menjadi tameng bagi warga miskin yang tertindas, serta memastikan setiap laporan kekerasan diproses cepat tanpa pandang bulu, demi membuktikan bahwa hukum tidak dapat dibeli oleh keangkuhan kelompok mana pun. Penyusun. ( JKN.O.B.L )