Youtuber Tanimbar A.L, Akhirnya Berhadapan Dengan Proses Hukum

Screenshot_2026-08-23-13-13-00-67_7352322957d4404136654ef4adb64504

 

Saumlaki jurnalkepulauannews.com,- Dugaan tindak pidana menghujat dan mencemarkan nama baik eksistensi masyarakat Tanimbar secara umum, oleh youtuber yang berinisial A.L, kini ditangani oleh aparat hukum

A.L secara nyata dan terang-terangan menyerang harga diri masyarakat Tanimbar, dengan berbagai macam cacian dan hujatan pada akun youtube nya, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai etika yang ada

Acara siaran langsung yang dilakukan oleh A.L setiap saat, sesungguhnya sangat meresahkan masyarakat Tanimbar secara keseluruhan

Bukan hanya masyarakat biasa saja yang merasa tersinggung dengan siaran langsung yang setiap saat dilakukan oleh A.L, tetapi pemerintah daerah KKT melalui pernyataan wakil bupati dr Juliana Ratuanik, dalam apel resmi ASN beberapa waktu yang lalu, langsung menyatakan sikap tegasnya untuk menempuh jalur hukum terhadap persoalan dimaksud

Menindak lanjuti arahan wakil bupati tersebut, maka Kabag hukum KKT Ricky Malisngorar, langsung melayangkan laporan polisi ke Mapolres Kepulauan Tanimbar, beberapa waktu yang lalu

Melalui telepon selulernya kepada awak media ini, minggu 23/8-2026, Malingorar menjelaskan “tindakan A.L ini melanggar UU ITE No 45 tahun 2008, pasal 27 ayat 3 tentang, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ancaman hukumannya adalah, pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda maksimal 1miliard” terangnya

Menyikapi laporan polisi dimaksud, pihak reskrim Kepulauan Tanimbar langsung bergerak cepat, dengan mengamankan A.L, dimana pada hari ini minggu 23/8-2026, AL sudah berada ditangan penyidik, dengan posisi kekinian, A.L bersama para penyidik sudah berada di kota Ambon, untuk selanjutnya akan menuju Tanimbar, dalam mengikuti proses hukum selanjutnya.(JKN 02)