Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, Sat Reskrim Polres KKT Amankan Tersangka Wanita Berinisial ALL di Sulawesi Selatan

IMG-20260822-WA0038

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar bergerak cepat dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana di dunia maya. Tim penyidik resmi mengamankan seorang wanita berinisial ALL alias A, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis tertentu melalui media sosial.

 

Aksi penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., dengan didampingi Kanit Tipidter Aipda Hariyadi Silawane bersama dua personel Sat Reskrim lainnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran rekam jejak digital, tim buru sergap berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di luar daerah Maluku. Tersangka ALL akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Rumah Sekolah Pertanian Modern, Desa Tanralili, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Usai dilakukannya tindakan upaya paksa penangkapan, tersangka ALL kemudian dibawa dan dititipkan sementara waktu di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar guna menjalani proses administrasi hukum dan penyidikan awal sebelum diterbangkan ke Saumlaki.

 

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait sejumlah unggahan kontroversial di media sosial yang diduga kuat mengandung muatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Unggahan tersebut dinilai provokatif serta meresahkan situasi kamtibmas warga di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

 

Hingga berita ini diturunkan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar masih terus melakukan penyidikan mendalam guna melengkapi berkas perkara (P-21). Atas perbuatannya, tersangka ALL dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal penistaan golongan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Merespons penanganan kasus ini, pihak Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak, dewasa, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan konten negatif yang dapat memecah belah persatuan di Bumi Duan Loloda.

 

(JKN/E.Lon)