Terjerat Kasus Pidana, Oknum Berinisial NFB Kini Dilaporkan Olivia Bwariat Terkait Dugaan Pengrusakan Kos-Kosan

Screenshot_2026-09-16-19-18-16-36_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Tabir di balik penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum warga berinisial N.F.B. di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kian terang benderang. Berdasarkan penelusuran dokumen dan fakta hukum terbaru, oknum N.F.B. yang dilaporkan telah menyandang status tersangka dalam salah satu kasus dugaan tindak pidana terpisah, kini harus kembali menghadapi laporan hukum baru terkait dugaan pengrusakan properti, Rencana Terbit: Kamis (17/09/2026).

 

Laporan baru tersebut dilayangkan secara resmi oleh Ibu Olivia Bwariat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar. Dalam berkas aduannya, Ibu Olivia melaporkan oknum N.F.B. atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara sengaja terhadap bangunan fasilitas kos-kosan berdinding tripleks miliknya.

 

Aksi pengrusakan fisik bangunan sewa tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian material bagi korban serta mencederai ketertiban sosial. Merespons laporan Ibu Olivia, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres KKT bergerak dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-/Lidik/219/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2026 guna mengusut tuntas motif dan keterlibatan oknum tersebut.

 

Masyarakat Tanimbar memberikan atensi dan desakan kuat kepada Unit Reskrim Polres KKT untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, jujur, dan tanpa pandang bulu. Publik menegaskan bahwa status tersangka pada kasus sebelumnya serta adanya laporan pengrusakan baru ini menjadi ujian krusial bagi ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Saumlaki agar tidak terkesan tebang pilih atau segan terhadap oknum tertentu.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya mendatangi Markas Polres KKT guna meminta konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim terkait jadwal pemanggilan lanjutan serta rencana pelaksanaan gelar perkara guna menentukan kepastian hukum status N.F.B. dalam kasus pengrusakan kos-kosan tersebut.

 

(JKN/1.0.0)