Penyalahgunaan ID Card Pers, Oknum Wartawan R.Y dan J.M Diduga Kuat Jadi ‘Benteng’ Rokok Martil Ilegal di Tanimbar
Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com,/ Praktik mafia peredaran rokok merek “Martil” ilegal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kian terang benderang. Investigasi mendalam di lapangan mengungkap modus operandi baru, di mana para pelaku menggunakan jasa oknum wartawan lokal untuk memuluskan jalur distribusi dari jeratan hukum Bea Cukai.
Dua oknum wartawan berinisial R.Y dan J.M disinyalir kuat memanfaatkan identitas pers (ID card) serta jaringan media luar untuk bertindak sebagai pembeking (back-up) armada pengangkut rokok tak tercukai tersebut. Aksi pengondisian barang bukti ini terendus saat mobil boks putih yang dikendarai oleh kurir bernama Helvin diarahkan masuk ke wilayah Lauran demi menghindari kejaran tim investigasi dan petugas.
Di lokasi tersebut, oknum R.Y kedapatan berada di pos penjagaan dan diduga langsung menginstruksikan armada pengangkut rokok Martil ilegal untuk merapat ke dekat area asrama. Pergerakan rutin yang dilakukan kurir Helvin dalam menyuplai rokok ilegal ke berbagai toko di Saumlaki ini memperlihatkan rasa aman yang semu akibat adanya jaminan perlindungan dari oknum-oknum pers tidak bertanggung jawab tersebut.
Secara hukum, tindakan membekingi distribusi rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran pidana berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang terlibat dalam mengangkut, menimbun, atau menjual barang kena cukai ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun.
Perlindungan hukum profesi yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dipastikan gugur secara otomatis apabila oknum wartawan terbukti melakukan tindakan kriminal murni di luar tugas jurnalistik. Menggunakan atribut pers untuk mengamankan bisnis gelap merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang mencoreng integritas jurnalisme.
Masyarakat Duan Lolat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kepulauan Tanimbar dan Bea Cukai Saumlaki, untuk segera melakukan penindakan tegas. Kurir pengantar beserta oknum wartawan yang menjadi dalang perlindungan di balik bisnis ilegal ini harus segera diperiksa dan diproses secara hukum guna memberikan efek jera serta menyelamatkan pendapatan negara.
(JKN/J.F)






