KORBAN YOS WALUN MINTA KETUA MAJELIS MENOLAK PERMOHONAN PENANGGUHAN TERDAKWA.
Jurnalkepulauannews.com,- Saumlaki,14/11/2025.Kasus penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa Markus skaitmudi sudah di sidangkan di pengadilan Negeri saumlaki dengan no register perkara : PDM 64 /Pid.B/SML /2025 dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum.
Terdakwa Markus skaitmudi yang di dakwa oleh JPU dalam surat dakwaanya dengan nomor PDM -38/Q.1.13/Eoh.2/11/2025 mendakwakan Markus dengan Pasal 351 ayat 1.
pada saat persidangan berlangsung terdakwa Markus skaitmudi di tanya oleh Ketua Mejelis yang memeriksa perkara terkait dengan perbuatanya namun terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan sebaliknya terdakwa Markus Skaitmudi meminta kepada ketua Majelis agar di tangguhkan penahannya di karenakan sakit guladaranya naik.
Mengenai hal tersebut korban Yos WALUN mantan istri terdakwa meminta kepada Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar tidak mengabulkan permohonan terdakwa di karenakan,beberapa hari sebelum perkara Markus Skaitmudi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki,Markus Skaitmudi telah melakukan kejahatan pencurian motor di mana kasus tersebut telah di laporkan ke POLSEK Tanimbar Utara selain itu juga Markus Skaitmudi seringkali bercekcok dengan korban sehingga korban takut Terdakwa akan mengulangi perbutan yang sama kepada korban.
Di tambahkan lagi bahwa Guladarah Markus naik sewaktu di tahan itu hal yang biasa saja semua orang akan mengalami hal yang sama karena sewaktu di tahan akan beban pikiran dengan kondisi yang di alaminya namun terdakwa dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari lapas.Di Lembaga Pemasyarakatan ada petugas medis yang sewaktu waktu dapat memeriksa kondisi tahanan,ketua Majelis harus dapat berkordinasi dengan pihak Lapas terkait perkembangan terdakwa Markus Skaitmudi,kalau semua terdakwa dengan alasan sakit Guladarah yang di deritanya kemudian di kabulkan permohonan tersebut maka para terdakwa akan memakai alasan tersebut untuk tidak di tahan..
( JKN. Y S )






